08.00 – 16.30 WIB

Penyebab Penolakan Pendaftaran Merek Dagang

Di dunia bisnis yang semakin kompetitif, merek dagang tidak lagi sekadar nama atau logo. Ia adalah identitas, reputasi, dan simbol kepercayaan yang melekat pada sebuah produk atau jasa. Melalui merek, konsumen bisa langsung mengenali kualitas dan nilai yang ditawarkan sebuah perusahaan. Tak heran, banyak pelaku usaha berlomba-lomba mendaftarkan merek dagang mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Namun, tidak semua permohonan pendaftaran merek berakhir manis. Setiap tahun, ratusan permohonan ditolak karena berbagai alasan, mulai dari kesalahan administratif hingga indikasi peniruan. Penolakan ini sering mengejutkan para pengusaha yang merasa sudah menyiapkan segalanya. Padahal, ada sejumlah penyebab umum yang sebenarnya bisa dihindari jika diketahui sejak awal.

1. Kemiripan dengan Merek yang Sudah Terdaftar

Alasan pertama yang paling sering menjadi penyebab penolakan adalah kemiripan dengan merek yang sudah ada. Sistem hukum merek di Indonesia menganut prinsip first to file, artinya siapa yang mendaftarkan lebih dulu, dialah pemilik sah merek tersebut.

Bentuk kemiripan bisa beragam: nama, ejaan, bunyi, bahkan tampilan visual logo. Meski perbedaan hanya sedikit, jika menimbulkan potensi kebingungan di mata konsumen, DJKI berhak menolak.

Contoh kasus nyata adalah sengketa Gudang Garam vs Gudang Baru. Nama “Gudang Baru” dianggap terlalu mirip dengan “Gudang Garam”, sehingga berisiko menyesatkan konsumen. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kreativitas dalam menamai merek harus diiringi dengan riset mendalam sebelum pendaftaran.

2. Merek Terlalu Generik atau Deskriptif

Banyak pengusaha memilih nama yang langsung menjelaskan produknya, misalnya “Mie Ayam Enak” atau “Kopi Hitam Mantap”. Secara pemasaran mungkin terdengar menarik, tapi dalam hukum merek, nama seperti ini terlalu generik.

Merek generik atau deskriptif sulit didaftarkan karena dianggap tidak memiliki daya pembeda. DJKI menilai setiap pelaku usaha harus memiliki kesempatan yang sama menggunakan istilah umum untuk mendeskripsikan produknya.

Misalnya, kata “Susu Segar” tidak bisa dimonopoli, tapi jika diubah menjadi nama yang unik seperti “Segarila” atau disertai logo khas, peluang diterima lebih besar. Kreativitas dalam membangun merek adalah investasi yang melindungi bisnis dari penolakan.

3. Mengandung Unsur yang Menyesatkan atau Melanggar Etika

Merek yang dinilai menyesatkan atau tidak sesuai norma akan otomatis ditolak. Hal ini mencakup:

  • Mengandung klaim berlebihan, seperti “Obat Segala Penyakit”
  • Meniru simbol negara, bendera, atau lembaga resmi tanpa izin
  • Mengandung kata kasar, hinaan, atau istilah yang melanggar kesusilaan

Tujuan penolakan ini jelas: melindungi konsumen dan menjaga ketertiban perdagangan. Pemerintah tidak ingin konsumen tertipu oleh klaim palsu atau masyarakat tersinggung oleh merek yang tidak pantas.

4. Adanya Itikad Buruk dalam Pendaftaran

Selain faktor teknis, itikad buruk juga sering menjadi alasan penolakan. Itikad buruk biasanya muncul ketika seseorang mendaftarkan merek terkenal milik pihak lain untuk keuntungan pribadi.

Contoh yang banyak diperbincangkan adalah sengketa Geprek Bensu. Ruben Onsu menggugat pihak lain yang telah mendaftarkan nama serupa, namun pengadilan menilai ada indikasi pendaftaran dengan itikad tidak murni. Kasus ini menunjukkan, DJKI dan pengadilan akan menolak atau membatalkan merek yang terindikasi ingin mengambil keuntungan dari ketenaran merek orang lain.

Pendaftaran merek sebaiknya dilakukan dengan niat murni untuk penggunaan bisnis, bukan sebagai senjata untuk menyerobot atau menjual nama.

5. Kesalahan Administratif

Banyak permohonan ditolak bukan karena masalah hukum, tapi karena kesalahan administratif. Ini termasuk:

  • Formulir pendaftaran tidak lengkap
  • Salah memilih kelas barang/jasa
  • Bukti pembayaran tidak sesuai
  • Contoh logo atau label produk tidak memenuhi ketentuan

Kesalahan sederhana ini bisa membuat proses pendaftaran berlarut-larut, bahkan berakhir penolakan. Karena itu, banyak pelaku usaha akhirnya menggunakan jasa konsultan merek untuk memastikan dokumen benar dan lengkap sejak awal.

6. Tidak Dilakukan Riset Merek Sebelumnya

Salah satu kesalahan klasik adalah tidak mengecek database merek sebelum mengajukan pendaftaran. DJKI menyediakan fasilitas pencarian daring agar pemohon bisa memeriksa ketersediaan nama atau logo.

Namun, banyak pengusaha terlalu percaya diri dengan kreativitas mereka. Akibatnya, setelah permohonan diajukan, baru diketahui bahwa nama serupa sudah terdaftar. Penolakan pun tak terhindarkan.

Langkah sederhana seperti pencarian merek bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga, sekaligus mengurangi risiko penolakan.

7. Tidak Menggunakan atau Memperpanjang Merek

Meskipun bukan penyebab penolakan awal, kelalaian menggunakan merek bisa berujung pada pembatalan atau penghapusan di kemudian hari. Berdasarkan aturan terbaru, merek yang tidak digunakan selama lima tahun berturut-turut dapat dihapus jika ada pihak yang mengajukan pembatalan.

Hal ini menjadi pengingat bahwa pendaftaran hanyalah langkah pertama. Pemilik merek wajib menggunakannya dalam perdagangan dan memperpanjang masa perlindungan tepat waktu agar tidak kehilangan hak eksklusifnya.

Cara Menghindari Penolakan

Dari berbagai penyebab di atas, ada beberapa strategi yang bisa diterapkan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan peluang diterimanya pendaftaran merek:

  1. Gunakan merek secara aktif agar hak tetap melekat dan sah.
  2. Pilih nama unik dan kreatif, hindari generik dan deskriptif.
  3. Hindari unsur menyesatkan atau yang melanggar norma.
  4. Pastikan dokumen lengkap dan kelas barang/jasa sesuai.
  5. Gunakan merek secara aktif agar hak tetap melekat dan sah.

Langkah sederhana ini bukan hanya mencegah penolakan, tapi juga membangun fondasi perlindungan hukum yang kuat bagi bisnis di masa depan.

Menolak pendaftaran merek bukan berarti pemerintah ingin mempersulit pelaku usaha. Penolakan justru berfungsi menjaga keadilan dalam dunia perdagangan dan melindungi konsumen dari kebingungan atau penipuan.

Bagi pengusaha, memahami penyebab penolakan pendaftaran merek dagang adalah investasi penting. Dengan persiapan yang matang, riset yang cermat, dan dokumen yang benar, merek bukan hanya diterima, tapi juga menjadi aset berharga yang melindungi identitas bisnis Anda di pasar yang semakin kompetitif.

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, memiliki merek dagang yang resmi terdaftar bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mutlak. Tanpa perlindungan hukum, merek Anda bisa dengan mudah ditiru, dijiplak, bahkan diambil alih pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu. Untuk mencegah risiko tersebut, menggunakan jasa pendaftaran merek Patendo adalah langkah cerdas yang memastikan identitas bisnis Anda aman dan terlindungi secara hukum.

Patendo membantu proses pendaftaran merek dagang ke DJKI dari awal hingga akhir, sehingga Anda tidak perlu repot mengurus prosedur yang rumit. Layanan ini mencakup pengecekan nama merek, penyusunan dokumen yang lengkap, pengajuan resmi ke DJKI, hingga pemantauan status pendaftaran sampai sertifikat resmi terbit. Dengan tim berpengalaman, Patendo meminimalkan risiko penolakan dan memastikan proses berjalan lebih cepat dan efisien.

Tidak hanya itu, Patendo juga memberikan konsultasi dan pendampingan perlindungan merek jangka panjang. Hal ini penting karena merek adalah aset bisnis bernilai tinggi yang bisa menjadi sumber kepercayaan konsumen dan peluang lisensi di masa depan. Dengan pendaftaran resmi, Anda memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek, menuntut pihak yang meniru, dan memperkuat posisi bisnis di pasar yang kompetitif.

Jangan menunggu hingga bisnis Anda dirugikan karena sengketa merek. Lindungi identitas usaha Anda sekarang juga bersama Patendo, jasa pendaftaran merek cepat, aman, dan terpercaya. Dengan dukungan profesional, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis, sementara perlindungan hukum merek ditangani oleh ahlinya.

Blog, Patendo

Dapatkan panduan seputar perlindungan merek dan langkah-langkah tepat dalam mempertahankan aset merek Anda.

PT. Patendo Indonesia Internasional Kami Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar yang telah dilantik dan disumpah oleh Menteri Hukum dan HAM / Hak Asasi Manusia, melayani perpanjangan dan pendaftaran paten merek, hak cipta dan desain industri

Alamat : PATENDO, Satrio Tower Level 16, Jl. Prof DR Satrio Kav C4, Jakarta Selatan 12950

Telkomsel : +62853 5122 5081
Whatsapp : +6285351225081
Telpon Kantor : +6221 2217 2410

Email : cs@patendo.com
Jam Kerja : 08.00 – 16.30 WIB
Jam istirahat : 12.00 – 01.00

Hari minggu dan libur nasional tutup

Copyright © All rights reserved. | Privacy Policy | Disclaimer