08.00 – 16.30 WIB
Dalam lanskap bisnis Indonesia, sengketa merek dagang sering kali menjadi pertarungan sengit antara pemilik merek lokal dan entitas lain—baik lokal maupun internasional. Di balik nama atau logo, terkandung nilai ekonomi, reputasi, dan strategi bisnis yang bisa bertahun‑tahun dibangun. Berikut beberapa contoh nyata sengketa merek yang pernah mencuri perhatian publik dan menyuguhkan pelajaran hukum yang penting.
Salah satu kasus paling disorot melibatkan PT Gudang Garam Tbk yang menggugat merek “Gudang Baru” milik Ali Khosin di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2021. Gudang Garam menuduh penggunaan nama dan logo Gudang Baru menimbulkan kebingungan konsumen karena kemiripan yang mencederai eksistensi merek mereka yang sudah dikenal luas. Gugatan tersebut kembali memenangkan Gudang Garam hingga tingkat Mahkamah Agung. Bahkan pihak tergugat diganjar hukuman pidana dan denda hingga Rp 2 miliar jika terbukti melanggar hak eksklusif merek.
Kasus ini menegaskan bahwa pendaftaran merek yang dilakukan pihak lain dengan itikad buruk dapat digugurkan, sekaligus menjadi peringatan bahwa kesombongan dalam mengklaim merek tanpa mempertimbangkan reputasi merek besar bisa berakibat fatal.
Kasus sengketa antara dua pengusaha kuliner ini menjadi publik ramai. Ruben Onsu mengklaim nama “Geprek Bensu” miliknya telah digunakan terlebih dahulu dan kemudian menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono. Namun, pengadilan di berbagai tingkatan menolak gugatan Ruben, termasuk di tingkat Mahkamah Agung. Merek I Am Geprek Bensu yang didaftarkan Benny Sujono tetap sah secara hukum karena telah terdaftar lebih dulu dengan itikad baik. Menariknya, pengadilan menilai tindakan Ruben mengandung unsur itikad buruk.
Kasus ini menunjukkan bahwa first‑to‑file masih sangat menentukan di Indonesia, dan itikad baik merupakan syarat penting dalam mempertahankan hak merek.
DC Comics, pencipta karakter Superman, menggugat perusahaan wafer lokal PT Marxing Fam Makmur pada 2018 atas merek "Superman" yang dianggap melanggar hak merek terkenal. Meski DC Comics pemegang merek global, pengadilan dan Mahkamah Agung menolaknya karena PT Marxing telah mendaftarkan merek "Superman" sejak 1993 dan penggunaannya nyata di Indonesia. Akhirnya, merek lokal dinyatakan sah secara hukum. DC Comics kalah karena daftarnya lebih lambat dan tanpa bukti penggunaan lokal.
Dari kasus ini terlihat bahwa reputasi global tidak menjamin kemenangan hukum jika pendaftaran lokal terlambat dan tanpa bukti penggunaan.
Kasus ini unik: brand raksasa asal Swedia, IKEA, tidak memperpanjang mereknya di Indonesia. PT Ratania Khatulistiwa dengan segera mendaftarkan merek "IKEA" di Indonesia. Mahkamah Agung mengabulkan pendaftaran lokal, sehingga IKEA internasional kehilangan hak atas mereknya di Tanah Air. Putusan berdasarkan Pasal 77 UU Merek tentang penghapusan merek karena tidak diperpanjang.
Pelajaran penting: merek terkenal sekalipun bisa hilang perlindungannya jika kelalaian administratif seperti tidak memperpanjang registrasi terjadi.
Merek sarung legendaris "Gajah Duduk" terlibat sengketa dengan PT Pisma Abadi Jaya (PAJ) yang menggunakan nama serupa. Pada Mei 2023, Pengadilan Pekalongan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan serta denda Rp 1 miliar kepada pihak PAJ. Pengadilan Tinggi Semarang kemudian menegaskan putusan ini di bulan Oktober 2023. Penilaian ini menggarisbawahi pelanggaran hak merek yang serius karena menggunakan merek identik tanpa izin.
Ini menunjukkan konsekuensi berat dari meniru merek lokal yang sudah memiliki pengakuan hukum.
Kasus persaingan nama antara merek kue terkenal Monde dan produk lokal bernama Mak Enak memunculkan kedekatan istilah yang membingungkan konsumen. PT Monde Mahkota Biscuits sebagai pemilik merek sah menuntut agar nama produk Mak Enak—yang menggunakan kalimat “Kue Monde Susu Mak Enak”—diganti. Akhirnya, pihak Mak Enak sepakat mengubah merek produknya. Kasus ini berlangsung di tahun 2024 1.
Ini menegaskan bahwa kemiripan nama pun dapat memicu tindakan legal jika menimbulkan kebingungan merek.
Pada 2023, muncul konflik antara pihak yang mendaftarkan merek “TikTok” dalam kelas mainan anak dan ByteDance selaku pemilik global platform media sosial. Pengadilan memisahkan kelas barang dan memutus bahwa TikTok global tetap digunakan untuk layanan digital, sementara pihak lokal bisa mempertimbangkan penyelesaian administratif di DJKI agar tidak terjadi konflik dalam jangka panjang.
Dari sini terlihat pentingnya pendaftaran merek lintas kelas serta kewaspadaan global-brand terhadap pendaftaran lokal di berbagai kategori produk.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan pada 30 Juli 2024, memperpanjang jangka waktu non-use merek dari tiga menjadi lima tahun berturut‑turut untuk hak pembatalan. Keputusan ini juga memperkenalkan klausul force majeure sebagai pengecualian—seperti pandemi COVID‑19. Artinya, pemilik merek kini mendapatkan kelonggaran lebih dalam mempertahankan haknya meski sempat tidak digunakan.
Aturan ini sangat penting bagi usaha mikro dan kecil yang sempat vakum akibat kondisi eksternal, sebagai proteksi atas merek terdaftar mereka.
Dari seluruh kasus di atas kita bisa menyimpulkan beberapa hal penting:
Kasus sengketa merek dagang di Indonesia mencakup berbagai aspek: dari pendaftaran terlambat, kemiripan nama, hingga masalah administratif seperti tidak digunakan. Para pemilik merek, baik lokal maupun internasional, perlu menyadari bahwa perlindungan hukum tidak otomatis datang. Ada tata cara, batas waktu, dan itikad yang harus dijaga.
Jika Anda saat ini memiliki merek dagang atau sedang mempertimbangkan pendaftaran, langkah terbaik adalah bertindak cepat: registrasikan dengan benar, gunakan secara aktif, dan perpanjang tepat waktu. Konsultasikan kasus Anda dengan ahli kekayaan intelektual jika menghadapi konflik hukum. Perlindungan merek bukan hanya formalitas—ia adalah fondasi penting untuk menjaga reputasi, nilai aset, dan keberlanjutan bisnis Anda.
Setiap bisnis, baik skala kecil maupun besar, membutuhkan merek dagang yang kuat untuk membangun kepercayaan konsumen. Namun, memiliki merek saja tidak cukup jika tidak dilindungi secara hukum. Banyak kasus di mana merek yang sudah populer justru diambil alih oleh pihak lain karena pemilik aslinya tidak melakukan pendaftaran resmi. Untuk mencegah hal ini, jasa pendaftaran merek Patendo hadir sebagai solusi profesional yang mempermudah proses perlindungan merek Anda.
Patendo membantu pelaku usaha mendaftarkan merek dagang ke DJKI dengan proses yang cepat, aman, dan minim risiko. Mulai dari pengecekan nama merek, penyusunan dokumen, hingga pemantauan pengajuan sampai sertifikat resmi terbit, semua bisa ditangani tanpa harus repot mengurus sendiri. Dengan tim yang berpengalaman, Patendo memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih dari sekadar layanan administrasi, Patendo juga memberikan konsultasi strategis mengenai perlindungan merek. Ini penting agar Anda memahami cara menjaga hak eksklusif merek, mencegah peniruan, dan memaksimalkan nilai merek sebagai aset bisnis. Dengan merek yang terdaftar, Anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperluas pasar, membangun kemitraan, atau bahkan melisensikan merek di masa depan.
Menunda pendaftaran hanya akan membuka celah bagi pihak lain untuk mengambil hak atas nama bisnis Anda. Jangan tunggu sampai masalah muncul; lindungi bisnis Anda sejak awal dengan jasa pendaftaran merek Patendo yang terpercaya, profesional, dan efisien. Dengan langkah ini, identitas bisnis Anda aman dan siap berkembang di pasar yang kompetitif.
Dapatkan panduan seputar perlindungan merek dan langkah-langkah tepat dalam mempertahankan aset merek Anda.
PT. Patendo Indonesia Internasional Kami Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar yang telah dilantik dan disumpah oleh Menteri Hukum dan HAM / Hak Asasi Manusia, melayani perpanjangan dan pendaftaran paten merek, hak cipta dan desain industri
Alamat : PATENDO, Satrio Tower Level 16, Jl. Prof DR Satrio Kav C4, Jakarta Selatan 12950
Telkomsel : +62853 5122 5081
Whatsapp : +6285351225081
Telpon Kantor : +6221 2217 2410
Copyright © All rights reserved. | Privacy Policy | Disclaimer