08.00 – 16.30 WIB

Mau Daftar Merek & Logo? Begini Caranya:

  1. Yuk, mulai dari cek dulu mereknya. Anda bisa langsung kirim email ke cs@patendo.com dengan info berikut:
    a) Nama merek yang mau Anda daftar
    b) Jenis produk, jasa, atau usaha Anda apa ya?
    c) Siapa nama Anda sebagai pendaftarnya
    d) Nomor HP yang bisa dihubungi
    Nanti tim Patendo bakal bantu prosesnya dari awal sampai beres!
  2. Setelah Anda kirim email, tim kami bakal balas dalam 1–3 jam (di jam kerja, ya!). Nanti Anda akan diminta transfer biaya buat proses cek mereknya dulu. Untuk logonya dan dokumen yang dibutuhkan, semuanya bakal dikasih pas sudah  siap daftar merek, setelah pengecekan selesai. Oh iya, pendaftarannya bisa atas nama pribadi atau perusahaan, tinggal disesuaikan aja!
  3. sudah  transfer untuk biaya cek merek? Langsung aja kirim bukti transfernya ke cs@patendo.com biar prosesnya bisa langsung jalan, ya! Jangan tunggu lama-lama, makin cepat kirim, makin cepat diproses! 💪
  4. Setelah bukti transfer Anda masuk ke cs@patendo.com tim kami butuh waktu maksimal 2 hari kerja buat ngecek mereknya. Santai aja, bakal dikabarin begitu hasilnya siap! 😊
  5. Kalau hasil cek mereknya aman alias belum dipakai orang lain, Anda bisa lanjut daftar mereknya. Tinggal selesaikan pembayaran untuk proses daftarnya, dan kita langsung bantu urus sampai tuntas! 🙌
  6. sudah  beres bayar biaya pendaftaran? Langsung aja kirim bukti transfernya ke cs@patendo.com ya! Jangan lupa juga lampirkan dokumen yang dibutuhkan—tenang aja, daftar lengkapnya bakal dikasih lewat email kok 😉
  7. Kalau semua dokumen dan syaratnya sudah  siap, Anda bakal diminta isi data lewat email biar proses daftarnya bisa langsung jalan. Gampang kok, tinggal ikuti petunjuknya! 😊
  8. Kalau datanya sudah Anda isi semua dengan lengkap, tim kami bakal siapin dokumennya untuk ditandatangani. Setelah ditandatangan, tinggal kirim balik lewat email, ya. Biar proses daftarnya bisa langsung lanjut!✨
  9. Begitu dokumen yang sudah  Anda tanda tangani kami terima, proses pendaftaran mereknya bakal langsung diproses dan biasanya selesai dalam 3 hari kerja. Nanti Anda akan dapat nomor permohonan resmi lengkap dengan stempel dari Dirjen HKI—semuanya bakal dikirim lewat email, jadi tinggal tunggu kabar baiknya aja! 🎉
  10. Setelah nomor permohonan pendaftarannya Anda terima, Anda sudah  bisa langsung pakai mereknya, lho! Nggak perlu nunggu sertifikat jadi dulu. Jalan terus aja, prosesnya aman! 🚀
  11. Kalau merek Anda sudah  dapat lampu hijau dari Dirjen HKI, tinggal tunggu aja sertifikat resminya keluar biasanya butuh waktu sekitar 1 sampai 1,5 tahun. Tenang, Anda nggak perlu bayar apa-apa lagi karena sertifikat ini gratis. Proses ini sepenuhnya diurus dan diterbitkan langsung oleh Dirjen HKI setelah semua tahap pemeriksaannya lolos. 🎉

Cek merek kamu dulu yuk!

  1. Biaya untuk pengecekan satu nama merek di satu kelas adalah Rp 100.000. Nah, kalau hasil cek awal menunjukkan ada kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar, kamu bisa request pengecekan ulang secara gratis—masih di kelas dan jenis barang/jasa yang sama, ya.

    Khusus buat kamu yang baru cek satu nama merek, kami kasih kesempatan cek ulang gratis sampai lima nama merek (satu per satu, bukan langsung lima sekaligus). Tapi kalau setelah lima kali masih mirip juga, biaya pengecekan berikutnya akan kembali ke Rp 100.000 per merek.

    Kalau hasil cek pertama ternyata merek kamu masih kosong alias belum dipakai siapa pun, berarti kamu nggak perlu cek ulang—karena nggak ada kemiripan yang perlu ditelusuri lagi.

    Sedikit catatan penting: kalau merek kamu mirip dengan yang sudah ada di kelas dan bidang usaha yang sama, besar kemungkinan pengajuannya bakal ditolak oleh Ditjen HKI. Jadi, mending pastikan dari awal biar nggak buang waktu dan biaya, ya!
  2. Mau daftar merek + logo kamu?

    Kamu cukup siapkan dana Rp 2.700.000 per kelas untuk proses pendaftarannya. Biaya ini berlaku buat kamu yang mendaftarkan merek atas nama pribadi atau perusahaan, selama masih berdomisili di Indonesia.

    Tapi kalau kamu warga negara asing atau perusahaannya berbasis di luar negeri, tarif ini nggak berlaku, ya—akan ada ketentuan berbeda untuk itu. Jadi pastikan dulu status dan domisili kamu biar prosesnya lancar!
  3. Kabar baik buat pelaku UMK!

    Kamu bisa daftar merek plus logo cukup dengan biaya Rp 1.300.000 per kelas. Lebih hemat, kan? Tapi supaya bisa dapet tarif spesial ini, kamu perlu ngurus surat keterangan dari Dinas Koperasi di kota kamu.

    Suratnya harus nunjukin kalau kamu adalah pelaku UMK yang dibina secara resmi. Jangan lupa, harus dicantumkan nama merek, jenis produk atau jasa yang mau didaftarkan, data diri kamu yang lengkap, dan pastinya pakai kop surat resmi dari Dinas Koperasi & UMKM setempat.

    Kalau semuanya lengkap, tinggal daftar deh, dan hematnya bisa langsung kerasa!

Yuk, pastikan dulu sebelum bayar!

Karena kalau pembayaran sudah masuk, sayangnya nggak bisa dibatalkan atau dikembalikan, ya. Jadi, pastikan semua data dan keputusan kamu udah oke sebelum lanjut ke tahap pembayaran.

Waktu:

  1. Nggak perlu nunggu lama, kok! Pengecekan merek biasanya selesai dalam waktu paling lama dua hari kerja. Jadi, kamu bisa segera tahu apakah merek kamu aman buat didaftarkan atau nggak.
  2. Setelah dokumen kamu kami terima via email, proses daftarnya langsung jalan! Biasanya butuh waktu sekitar tiga hari kerja buat kami urus semuanya. Jadi pastikan dokumennya lengkap dan sudah ditandatangani, ya!
  3. Kalau merek kamu udah disetujui sama DJKI, tinggal tunggu sertifikatnya terbit! Proses terbitnya biasanya makan waktu kurang lebih satu tahun sejak tanggal pendaftaran. Jadi, sabar sedikit ya—karena ini proses resmi dari pemerintah.
  4. Tenang, merek kamu bakal aman selama 10 tahun! Setelah itu, kamu bisa perpanjang lagi supaya perlindungannya tetap lanjut. Jadi, sekali daftar, tinggal dijaga deh masa berlakunya!

Mau daftar atas nama pribadi atau perusahaan? Yuk, cek dulu syaratnya di bawah ini!

Ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapin nih, baik untuk pribadi maupun perusahaan. Cukup kirim bukti pembayaran dan file logo mereknya via email.

Jangan lupa, logonya dalam format JPG, ya — ukurannya antara 300 KB sampai 1 MB biar nggak nyangkut pas dikirim.

Kelas barang / jasa

Setiap produk atau layanan punya “rumahnya” sendiri, lho!Barang dan jasa yang mau kamu daftarkan mereknya udah dikelompokkan ke dalam kelas-kelas tertentu.

Nah, biar nggak bingung, berikut beberapa contoh kelas yang sering dipakai:

Kelas 1: Pupuk & bahan kimia buat pengawetan makanan

Kelas 3: Kosmetik, sabun, parfum, minyak rambut

Kelas 5: Vitamin, suplemen, jamu, makanan bayi, disinfektan

Kelas 9: Perangkat lunak & alat elektronik

Kelas 20: Furnitur, barang rumah tangga, bingkai

Kelas 25: Pakaian, sepatu, penutup kepala

Kelas 30: Makanan pokok kayak roti, mie, kopi, gula, teh

Kelas 32: Minuman—dari jus sampai air mineral

Kelas 35: Toko, showroom, layanan iklan

Kelas 37: Jasa laundry, cuci mobil, bengkel

Kelas 39: Agen travel, sewa kendaraan, tour guide

Kelas 41: Kursus, pelatihan, pendidikan, hiburan

Kelas 42: Jasa desain web, riset, hingga analisis teknis

Kelas 43: Restoran, kafe, hotel, katering

Kelas 44: Klinik, salon, perawatan hewan

Kelas 45: Konsultasi hukum & layanan waralaba

Masih bingung masuk kelas berapa? Tenang aja! Kamu bisa cek daftar lengkapnya di halaman Kelas Barang & Jasa, atau tinggal email ke cs@patendo.com – tim kami siap bantu identifikasi kelas yang cocok dengan produk atau layanan kamu.

Oh ya, penting juga nih:

Kalau produk kamu masuk ke dua kelas (misalnya kelas 30 & 43), atau kamu mau daftarin dua versi logo sekaligus, biayanya akan dihitung per kelas atau per logo ya. Jadi pastikan dulu biar nggak kaget pas dihitung!

Apa pun jenis usahamu—mau jualan makanan, skincare, sepatu, hijab, atau buka franchise—nama merek itu aset berharga!Itu yang pertama kali dilihat pelanggan sebelum mereka memutuskan beli.

Jadi, kalau kamu belum daftar merek, sekarang saatnya! Biar brand kamu punya identitas kuat, nggak gampang ditiru, dan siap bersaing di pasar.

Kalau kamu biarkan nama usahamu tanpa perlindungan, risikonya bisa serius—dari disalip kompetitor sampai kehilangan hak atas merek kamu sendiri.Tenang aja, kami siap bantu prosesnya dari awal sampai beres.

Butuh info lebih lanjut atau mau tanya-tanya dulu? Langsung aja hubungi kami—konsultasi santai, tanpa biaya!

PT. Patendo Indonesia Internasional Kami Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar yang telah dilantik dan disumpah oleh Menteri Hukum dan HAM / Hak Asasi Manusia, melayani perpanjangan dan pendaftaran paten merek, hak cipta dan desain industri

Alamat : PATENDO, Satrio Tower Level 16, Jl. Prof DR Satrio Kav C4, Jakarta Selatan 12950

Telkomsel : +62853 5122 5081
Whatsapp : +6285351225081
Telpon Kantor : +6221 2217 2410

Email : cs@patendo.com
Jam Kerja : 08.00 – 16.30 WIB
Jam istirahat : 12.00 – 01.00

Hari minggu dan libur nasional tutup

Copyright © All rights reserved. | Privacy Policy | Disclaimer